LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY saat ini masih akan terus mengembangkan pemeriksaan kasus penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD).
Untuk saat ini Kejaksaan juga sedang melakukan penyelidikan di Kelurahan Candibinangun, Condongcatur, dan Maguwoharjo.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto usai upacara Hari Bhakti Adyaksa (HBA) ke-63 di halaman kantor Kejati DIY, Sabtu (22/07/2023).
“Kami selalu berkoordinasi dengan Gubernur yang memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Setiap LHP yang diterima akan kami lakukan penyelidikan, dan yang terlibat pasti dimintai pertanggungjawaban,” tuturnya.
Setelah kemarin, ditetapkan lagi satu tersangka baru yaitu Krido Suprayitno Kepala Dispertaru DIY. Tidak menutup kemungkinan nantinya akan ada tersangka baru lagi.
Ponco meminta kepada masyarakat agar tidak segan-segan melapor jika mendapati temuan. Menurutnya masih banyak mafia tanah di Yogyakarta yang bertindak secara masif, terstruktur, dan by design.