Berdasarkan SK Bupati Sleman nomor 84.10/kep.KDH/A/2020 tentang petunjuk pelaksanaan hibah pariwisata Sleman, SP bertanggung jawab dalam penyaluran dana hibah pariwisata Sleman tahun 2020.
Herwatan menjelaskan pemanggilan SP dan RA terkait dugaan korupsi dana hibah pariwisata tersebut masih sebatas sebagai saksi.
“Ya pemanggilan mereka sebatas untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kasi Pidsus Kejari Sleman belum memberikan keterangan resminya saat dikonfirmasi LimaSisiNews.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi kali ini, ada 3 saksi baru yang dipanggil oleh Kejari Sleman terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata Sleman.
AR