LimasisiNews, Pematangsiantar –
LSM Lingkar Masyarakat Siantar-Simalungun (LiMa SiSi) mendesak Kejaksaan Negeri Pematangsiantar untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat soal dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Outer Ring Road Sta 09+310 s/d Sta 10+150 yang berbiaya sebesar Rp 9,9 Miliar pada Tahun Anggaran 2018 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kota Pematangsiantar, yang dilaporkan beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua LSM LiMa SiSi Arif Harahap, Kejari Siantar perlu untuk mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp 9,9 Miliar di Dinas PUPR pada Tahun Anggaran 2018. Ini dimaksudkan, agar ada kepercayaan publik terhadap kinerja penegak hukum khususnya di Kota Pematangsiantar.
“Indikasi dugaan korupsi proyek jalan senilai Rp 9,9 Miliar ini harus segera diusut hingga tuntas,” kata dia kepada wartawan, Kamis (11/11/2021).
Arif menegaskan Kejari Siantar harus menjalankan Nawacita Jokowi dalam hal pemberantasan korupsi, sehingga jika Kejari Siantar tidak mampu menjawab tuntutan masyarakat Siantar, maka KPK diminta untuk segera mengambil alih laporan dugaan korupsi Dinas PUPR Pemko Pematangsiantar, dengan melakukan penyelidikan.
“Karena selama ini masyarakat merasa, jika aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Siantar, lamban menangani dan menuntaskan kasus korupsi yang dilaporkan masyarakat” tegas Arif.
Dia yakin, jika Kejari Siantar serius menangani dugaan kasus korupsi di Siantar, maka akan banyak masalah yang akan terungkap ke permukaan.
“Untuk menjaga kepercayaan publik di Siantar terhadap pimpinan tertinggi Kejari Siantar, maka dugaan kasus korupsi di Dinas PUPR Kota Pematangsiantar harus secepatnya diselidiki, kami juga berencana akan melakukan aksi unjuk rasa apabila laporan kami tidak di proses” tandas Arif Harahap yang merupakan mantan Sekretaris KNPI Siantar.
Terpisah Kejari Siantar yang coba dikonfirmasi Kamis (11/11/2021) sekira pukul 12.19 WIB melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede, SH terkait tindaklanjut laporan tersebut mengatakan,
“Terkait laporan tersebut sebelumnya juga sudah ada yang melaporkan dan sudah ditangani, sampai sekarang masih berlanjut belum ada penghentian, sebagian juga sudah dipanggil dan diperiksa” kata Kasi Intel.
(Arif)