LimasisiNews, Balige –
Kejaksaan Negeri Samosir memenangkan praperadilan atas Penyidikan dan penetapan Tersangka MTL yang di duga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi Kependudukan (SIMADU) TA. 2016. Senin (20/12/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera, S.H., M.H melalui Kasi Intel Tulus Yunus Abdi, S.H.,M.H didampingi oleh Roland Tampubolon, S.H.,M.H Kasi Pidsus M. Akbar Sirait, S.H.,M.H, Jaksa Daniel Simamora SH menyampaikan bahwa kita bersyukur gugatan praperadilan dimenangkan Oleh Kejari Samosir, itu menandakan penyidikan dan penetapan tersangka MTL yang diuji di pengadilan sah menurut hukum”, Tuturnya.
Dijelaskan, Kasus Posisi Bermula pada tahun 2016, terdapat anggaran pada Alokasi Dana Desa di 127 Desa di Kabupaten Samosir sebesar Rp 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) untuk kegiatan pengadaan Sistem Informasi Kependudukan bekerja sama dengan CV. Netpackage untuk pengadaan sistem informasi kependudukan, MTL sebagai Direktur CV. Netpackage menjanjikan aplikasi sistem informasi kependudukan bersifat online dan terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir
Uang sebesar Rp. 15.000.000 (Lima Belas Juta Rupiah), untuk pembelian laptop core i3 Ram 2 Gb Hdd 500 gb, printer ip2770, modem dan aplikasi, akan tetapi Sistem Informasi Kependudukan dari CV. Netpackage tidak berfungsi dan tidak dapat terkoneksi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Samosir”, Ucapnya.
Lebih lanjut disampaikannya, bahwa tim penyidik Kejari Samosir tanggal 10 November 2021 menetapkan tersangka MTL yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Sistem Informasi kependudukan (SIMADU) TA 2016. Atas dasar itulah tersangka MTL melalui Penasehat Hukum menggugat praperadilan ke pengadilan Negeri Balige”, Terangnya.
Bahwa sebelumnya juga tersangka MTL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Nomor: Print-01/L.2.33.4/Rt-1/Fd.1/12/2021 tanggal 01 Desember 2021 yang disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) , (3) Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang R.I No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang R.I No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan terhadap tersangka MTL dilakukan selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 1 Desember 2021 di Lapas Kelas III Pangururan sampai dengan sekarang.
Kasi Intel juga menambahkan, sekarang Tim penyidik Akan fokus pelimpahan berkas perkara ke pengadilan tipikor, kami mohon dukungan dari masyarakat agar perkara Ini segera tuntas dan mendapatkan kepastian hukum sesuai undang-undang”, tutupnya.
(Rps)