LimaSisiNews
Kamis, 22 Mei 2025
No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata
No Result
View All Result
LimaSisiNews
  • NEWS
  • SIANTAR – SIMALUNGUN
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HUKUM
  • ENTERTAINMENT
  • OLAHRAGA
  • TEKNOLOGI
  • WISATA
Home Nasional Sumut

Kejari Batu Bara Utamakan Restorative Justice

by Redaksi
30/11/2021
in Sumut
15
SHARES
99
VIEWS

LimasisiNews, Batu Bara –

Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.

Tindakan tersebutlah yang saat ini diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara, dalam kasus terdakwa Adri Pranata Lumban Gaol yang telah melakukan pencurian 1 buah tandan kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

“Pada hari Jumat (24/9/2021) yang lalu, sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Blok 010 E, Afdeling Ill, Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terdakwa Adri Pranata Lumban Gaol telah mengambil 1 (satu) buah tandan buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu tanpa izin dari pihak perkebunan dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek. Selanjutnya terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke keranjang sepedamotor honda Supra X tanpa plat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PTPN IV Tanah Itam Ulu sebesar Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah),” jelas Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap, SH, dengan didampingi Kasi Pidum Kejari Batu Bara Dian saat berada di Mapolres Batu Bara. Senin (29/11/2021).

Namun, Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap, SH juga menambahkan bahwa Terdakwa saat ini disangkakan Pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Alasan penghentian penuntutan.

Selain itu Kasi Pidum Kejari Dian juga menyatakan alasannya sehingga mengedepankan restorative justice.

“Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan yang paling utama yaitu Terdakwa dan korban juga telah berdamai dan didasari rasa saling memaafkan dan kekeluargaan.

Selain itu Terdakwa juga masih muda dan melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi, pada diri terdakwa masih diharapkan dapat memperbaiki masa depannya. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana juga tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” tambahnya.

(Dwi)

Tags: Headline
Share6SendShare

Berita Terkait

Benteng Universitas Indonesia “Jebol”, Mayumi Muadzah Sitindaon Siswi MAN Pematangsiantar Lulus Jurusan Ilmu Administrasi Niaga

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Tahun ajaran 2025 Madrasah Aliyah Negeri Pematangsiantar melalui prestasi siswinya Mayumi Muadzah Sitindaon kelas XII IPS...

Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 Berlangsung Sukses

Mei 8, 2025

LimaSisiNews, Pematangsiantar (Sumut) - Pada Kamis (08/05/2025) telah dilaksanakan Lokakarya Mini Lintas Sektoral Puskesmas Kelurahan Aek Nauli Tahun 2025 di...

Pengacara Sari Marbun Desak Polres Palas Tindak Penjarah Kebun Sawit: Ini Jelas Pidana, Bukan Perdata

Mei 5, 2025

LimaSisiNews, Palas (Sumut) - Pengacara Hukum Sari Marbun, Poltak Parningotan Silitonga, S.H., M.H., mendatangi Markas Kepolisian Ressor Padang Lawas (Mapolres...

Berita Terbaru

DI Yogyakarta

Kapolsek Cangkringan AKP Suwanto S.Sos., M.I.P. Inisiasi Program Angkringan Masyarakat Nyaman (AMAN)

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Pabrik Garmen di Balong Terbakar, 13 Unit Damkar Dikerahkan Untuk Memadamkan si Jago Merah

Mei 21, 2025
DI Yogyakarta

Rugikan Negara Senilai Rp2,5 M, Jutaan Batang Rokok dan Puluhan Ribu Botol Vape Ilegal Dimusnahkan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Tempuh Jalur Diversi, Polri: Tidak Ada SARA pada Perusakan Makam di DIY

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Kementan RI Bersama Pemkab Sleman Wujudkan Program Nasional Swasembada Pangan

Mei 20, 2025
DI Yogyakarta

Wabup Sleman Lantik Pengurus BKSGK Kabupaten Sleman Periode 2025 – 2030

Mei 20, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Terms
  • Policy

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Internasional
    • Siantar – Simalungun
    • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Hukrim
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Teknologi
  • Wisata

©2024 LimaSisiNews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

You cannot copy content of this page

https://limasisinews.com/