LimasisiNews, Batu Bara –
Restorative Justice adalah sebuah pendekatan yang ingin mengurangi kejahatan dengan menggelar pertemuan antara korban dan terdakwa, dan kadang-kadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum. Tujuannya adalah untuk saling bercerita mengenai apa yang telah terjadi, membahas siapa yang dirugikan oleh kejahatannya dan bagaimana mereka bisa bermusyawarah mengenai hal yang harus dilakukan oleh pelaku untuk menebus kejahatannya. Hal yang bisa dilakukan meliputi pemberian ganti rugi kepada korban, permintaan maaf, atau tindakan-tindakan pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang lagi.
Tindakan tersebutlah yang saat ini diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara, dalam kasus terdakwa Adri Pranata Lumban Gaol yang telah melakukan pencurian 1 buah tandan kelapa sawit milik Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.
“Pada hari Jumat (24/9/2021) yang lalu, sekira pukul 18.30 WIB, bertempat di Blok 010 E, Afdeling Ill, Perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu, Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara, terdakwa Adri Pranata Lumban Gaol telah mengambil 1 (satu) buah tandan buah kelapa sawit milik perkebunan PTPN IV Tanah Itam Ulu tanpa izin dari pihak perkebunan dengan menggunakan 1 (satu) bilah egrek. Selanjutnya terdakwa mengangkut buah kelapa sawit tersebut ke keranjang sepedamotor honda Supra X tanpa plat. Bahwa akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian bagi PTPN IV Tanah Itam Ulu sebesar Rp. 34.000,- (tiga puluh empat ribu rupiah),” jelas Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap, SH, dengan didampingi Kasi Pidum Kejari Batu Bara Dian saat berada di Mapolres Batu Bara. Senin (29/11/2021).
Namun, Kasi Intel Kejari Batu Bara Doni Harahap, SH juga menambahkan bahwa Terdakwa saat ini disangkakan Pasal 107 huruf d UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 111 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Alasan penghentian penuntutan.
Selain itu Kasi Pidum Kejari Dian juga menyatakan alasannya sehingga mengedepankan restorative justice.
“Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, terdakwa merasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dan yang paling utama yaitu Terdakwa dan korban juga telah berdamai dan didasari rasa saling memaafkan dan kekeluargaan.
Selain itu Terdakwa juga masih muda dan melakukan perbuatannya karena faktor ekonomi, pada diri terdakwa masih diharapkan dapat memperbaiki masa depannya. Nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana juga tidak lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),” tambahnya.
(Dwi)