“Akan kita buktikan nanti tanggal 12 Agustus, kami akan gelar aksi lebih besar lagi di depan Pemda Sleman,” tandasnya.
Pemda Sleman yang diwakili oleh Asek 1 Pemda Sleman, Suparmono berjanji akan segera mengupayakan pertemuan dengan tiga belah pihak terkait (Inti Hosmed, MNC dan pemilik Apartemen Malioboro City).
Suparmono menjelaskan bahwa pada 31 Juli 2024 telah melayangkan Surat Permohonan Audiensi Kepada Ketua Pengadilan Niaga Semarang di Jalan Siliwangi Nomor 512 Semarang.
“Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini sedang menyelesaikan perizinan Apartemen Malioboro City yang beralamat di Tambakbayan Caturtunggal Depok Sleman yang dibangun oleh PT. Inti Hosmed berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor: 21/Pdt,susPKPU/2021/PN Smg tanggal 24 Maret 2022,” jelasnya.
Sementara itu, Budijono, Sekretaris P3SRS Apartemen Malioboro City menegaskan apa yang dijanjikan oleh pihak Inti Hosmed tidak pernah akan terwujud.
Hadir dalam acara tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Pemerintahan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, Perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta perwakilan dari bagian hukum.
Arifin/Ed. MN