LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Persoalan perizinan Apartemen Malioboro City belum juga ada penyelesaian, meski pun sudah beberapa kali menggelar audiensi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman.
Begitu pula dengan audiensi antara Pemkab Sleman dengan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City yang digelar oleh Pemkab Sleman pada Jumat (09/08/2024) yang hasilnya pun belum ada kejelasan atau masih abu-abu.
Hal tersebut diungkapkan oleh Edi Hardiyanto, Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City, usai audiensi dengan Pemkab Sleman. Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Asisten Sekretaris 1 (Asek 1) Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, Ir. Suparmono, M.,M., tersebut sama sekali tidak mewakili apa yang menjadi tuntutan para penghuni Apartemen Malioboro City.
Pasalnya, apa yang dilakukan oleh Pemda Sleman, progresnya pun tidak terlalu signifikan. Apa yang disampaikan terkait progres dari upaya Pemda Sleman untuk menyelesaikan kasus Apartemen Malioboro belum ada peningkatan.
“Terus terang, kami sangat kecewa dengan hasil audiensi dengan Pemkab hari ini. Ini bukan diskusi namanya. Terkait progres yang disampaikan oleh Pemda Sleman itu, kami sudah mengetahui langsung dari pihak Pengadilan Niaga Semarang. Jadi, ya, diskusi hari ini mentah,” ungkap Edi.
“Pengurusan perizinan Sertifikat Laek Fungsi (SLF) ini adalah produk perizinan milik dan wewenang Pemkab Sleman dan tidak ada korelasinya dengan hukum yang sedang berjalan,” lanjutnya.
Edi menegaskan, pihaknya akan tetap menggelar aksi besar-besaran pada 12 Agustus 2024 nanti sebagai wujud kekecewaannya.