Pengurusan perizinan SLF ini adalah produk perizinan milik dan wewenang Pemkab Sleman dan tidak ada korelasinya dengan hukum yang sedang berjalan. SLF ini lebih kepada keamanan konstruksi yang melekat ke objek bangunan bukan pada permasalahan yang lain. Ketika Pemkab Sleman tidak mau atau menolak meneruskan proses perizinan, harusnya Pemkab Sleman menyampaikan secara tertulis apa yang menjadi hambatannya bukan hanya secara lisan.
“Kami melihat seolah-olah Pemkab Sleman cari aman sendiri. Kami sangat berkeyakinan pihak MNC Bank selaku pemilik gedung yang baru akan melanjutkan proses SLF, pertelaan sampai terbitnya Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) ini,” tuturnya.
Yang harus dipahami oleh Pemkab Sleman bahwa di sini MNC Bank meneruskan perijinan bukan untuk membangun, akan tetapi melanjutkan proses perizinan yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang dari awal dalam upaya membantu masyarakat untuk mendapatkan haknya. Ada suatu pemahaman yang salah dalam proses perizinan, regulasi dan sistem di Pemkab Sleman.
“Kami akan menyampaikan luapan kekecewaan, keprihatinan kami akan kinerja dan sikap Bupati Sleman dan Pemkab Sleman. Rencana aksi akan dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2024, tempat lokasi aksi di Lapangan Dengggung atau tepatnya di Monumen Tugu Sleman Sembada. Ratusan peserta aksi akan ikut turun ke jalan,” pungkasnya.
Arifin/Ed. MN