Umam menilai, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi Kepolisian Resor Pematang Siantar telah menyalahi aturan.
“Tindakan kekerasan oknum kepolisian Pematang Siantar itu telah menghianati kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana yang termaktub dalam pasal UU No. 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” ujar Umam.
“Kami meminta agar Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara mengevaluasi kepemimpinan Kapolres Pematang Siantar, bila perlu mencopot AKBP Fernando, SH,SIK dari jabatan nya karena dinilai telah gagal mengatur dan mengendalikan bawahannya. tegasnya.
(AH)