Pematangsiantar – Limasisinews.com
Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Pematangsiantar resmi diperpanjang mulai tanggal 24 Agustus sampai 6 September 2021.
Hal itu dimuat melalui Instruksi Wali Kota Pematangsiantar No 3 Tahun 2021, sebagai tindak lanjut Instruksi Mendagri No 36 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Instruksi Gubernur Sumut No:188.54/36/INST/2021
Namun, pemberlakuan PPKM Level 4 ini dirasa hanya menyengsarakan masyarakat, khusus nya masyarakat menengah ke bawah, karena dinilai tidak berdampak terhadap pengendalian penurunan Covid-19, hal ini dikatakan Arif Harahap, salah satu tokoh pemuda Pematangsiantar, saat diminta tanggapan nya di salah satu warung kopi di Jalan Kartini, Senin (30/08/2021)
Menurut Arif, penyekatan jalan yang dilakukan dinilai tidak efektif, karena hanya membuat masyarakat berputar-putar mencari jalan alternatif untuk menghindari penyekatan. Kemudian, banyak nya akses dan kegiatan yang dibatasi, terlebih lagi adanya pembatasan jam untuk para pedagang, banyak toko yang harus ditutup, serta penutupan berbagai akses ekonomi dan kebutuhan sekunder dapat berimbas pada roda perekonomian yang tersendat.
Kemudian, akibat pemberlakuan PPKM Level 4 ini banyak pedagang yang gulung tikar dan hanya menerima bantuan ala kadarnya. Sementara bantuan yang diberikan Pemerintah dinilai tidak mencukupi kebutuhan lainnya seperti membayar uang sekolah dan sewa lapak berjualan. Hal ini mungkin yang membuat para pedagang di Pasar Horas Kota Pematangsiantar baru-baru ini melakukan aksi demo dengan mengibarkan bendera putih sebagai simbol pertanda tak mampu menjalani PPKM Level 4.
Menurut Arif Harahap, SE.i yang juga alumni dari UIN Sumatera Utara ini, ” Bisa saja akibat dari pemberlakuan PPKM Level 4 ini dapat memancing amarah masyarakat dengan cara melakukan aksi turun ke jalan sebagai bentuk protes, karena itu menyangkut masalah perut, siapa yang bisa menahan masalah perut” pungkasnya.
Jadi, kita berharap Pemerintah untuk mempertimbangkan dan mengkaji ulang pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Pematangsiantar, kalau tidak berdampak terhadap pengendalian penurunan Covid-19 sebaiknya di setop saja, daripada kebijakan itu hanya menyengsarakan masyarakat, tegas Arif.
Arif/Ed.NM