Lebih lanjut Dani mengatakan, setiap aktivitas jurnalistik tidak perlu membuat laporan ke kepolisian.
Kepolisian tidak berwenang mengatur dan memberikan izin atau pengaturan lainnya mengenai jurnalis, termasuk jurnalis asing. Apalagi menerbitkan aturan internal melalui Perpol Nomor: 3 Tahun 2025. Ketentuan mengenai lembaga penyiaran asing dan jurnalis asing sudah diatur jelas dalam UU Nomor: 40 Tahun 1999 dan UU Nomor: 32 Tahun 2002.
Sebagai informasi, UU Nokor: 32 Tahun 2002 jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 49 Tahun 2005 tentang Pedoman Kegiatan Peliputan Lembaga Penyiaran Asing jo. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (RI) Nomor: 42/PER/M.KOMINFO/10/2009 Tentang Tata Cara Memperoleh Izin Bagi Lembaga Penyiaran Asing yang Melakukan Kegiatan Peliputan di Indonesian Perizinan Kegiatan Kerja-kerja Pers dan Jurnalis Asing merupakan Kewenangan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hadirnya Perpol Nomor: 3 Tahun 2025 jelas melangkahi kewenangan Komdigi dan Dewan Pers dalam mengatur lembaga penyiaran dan jurnalis asing. Bahkan aturan itu bertentangan dan tumpang tindih dengan UU Nomor: 40 Tahun 1999 dan UU Nomor: 32 Tahun 2002.
Ar/Ed. MN