Marakombang Hasibuan, Sekretaris KC FSPMI Palas menambahkan posko pengaduan ini menampung THR yang dibayarkan perusahaan namun kurang dari perhitungan masa kerja atau yang dibayarkan tidak sesuai dengan ketentuan dan waktu yang telah ditetapkan.
Sesuai aturannya pekerja yang berhak mendapatkan THR adalah, pekerja yang sudah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Kemudian, Pekerja dengan status kontrak maupun tetap dan pekerja harian lepas yang memenuhi syarat tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Untuk besaran THR yang didapatkan untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah. Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional dengan perhitungan (masa kerja / 12) x satu bulan upah, dan pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah dalam 12 bulan terakhir.
“Hadirnya posko pengaduan THR ini untuk memperjuangkan hak pekerja maupun buruh di kabupaten Padang Lawas sehingga dapat merayakan hari besar keagamaan lebaran 1 Syawal 1446 Hijriyah tahun 2025 bersama keluarga secara layak. Jika perusahaan memiliki perjanjian kerja yang menetapkan besaran THR lebih besar dari ketentuan pemerintah, maka perusahaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja,” pungkasnya.
Gabriel/Ed. MN