LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Ketua Pengurus Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Maulana Syafi’i, SHI membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja/buruh.
Posko Pengaduan THR dipusatkan di dua lokasi yakni di Jalan Pejuang 45, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Barumun dan di Desa Ujung Batu Kecamatan Sosa atau bisa juga menghubungi nomor nomor kontak 085285540703 – 081216259001 – 081260935631.
“THR merupakan hak setiap pekerja atau pun buruh yang sudah bekerja di perusahaan,” kata Maulana di Kantor KC FSPMI Palas, Jalan Pejuang 45 Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Minggu (23/03/2025).
Dijelaskan Maulana, mekanisme pembayaran THR tahun 2025 bagi pekerja maupun buruh masih tetap mengacu pada ketentuan Permenaker Nomor: 6 Tahun 2016, yang diperbarui melalui Surat Edaran Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025. tentang Pembayaran THR Besar Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja.
“Dalam Permenaker itu disebutkan batas akhir pembayaran THR kepada pekerja maupun buruh paling lama tujuh hari sebelum pelaksanaan hari besar keagamaan perayaan lebaran Idul Fitri yang diprediksikan akan jatuh pada tanggal 31 Maret 2025, maka perusahaan memberikan hak THR pekerja maupun buruh secara penuh dan tidak boleh dicicil selambatnya pada tanggal 23 Maret,” tegasnya.