“Ya, karena penetapan DPO dicabut, otomatis praperadilannya juga jadi gugur, hanya kesannya ini hukum untuk main-main saja,” jelasnya.
Iwan menambahkan, Kiskandar dijerat dengan Pasal 187A ayat 2 dan otomatis ada celah untuk praperadilan.
“Ternyata kiskandar itu dijerat Pasal 187A ayat 2. Ya, otomatis itu celah untuk praperadilan. Harusnya kemarin dijerat ayat 1 sebagai pemberi dan bisa disidangkan tanpa kehadiran tersangka. Polisi kurang cermat dan buru-buru kesannya,” imbuhnya.
Menurutnya ada kesalahan dalam memilih dan menerapkan pasal dalam kasus tersebut.
Ar/Ed. MN