LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Beberapa waktu lalu, status tersangka dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus money politics (politik uang) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Sleman 2024, yaitu Kiskandar, telah dicabut oleh Kepolisian Ressor Kota (Polresta) Sleman. Akhirnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka DPO tersebut juga dicabut.
Hal tersebut menuai pro dan kontra dalam penerapan perundang-undangannya. Menurut kuasa hukum pasangan calon (paslon) nomor 02, Iwan Setyawan mengatakan bahwa aparat penegak hukum (Polisi) kacau dalam menerapkan pasal.
‘Polisi kacau dalam menerapkan pasal money politik. Semuanya, kok, penerima, Pasal 187A ayat 2,” katanya.
“Harusnya Kiskandar kena ayat 1 sebagai pemberi,” lanjut Iwan.
Lebih lanjut ia menjelaskan, karena status penetapan DPO Kiskandar dicabut, otomatis pra peradilannya juga gugur.