“Karena pertama, BPKAD Pemda DIY ternyata tahu sejak lama ada kejahatan di BUKP Wates dan BUKP Galur tetapi tidak memberitahu nasabah atau masyarakat,” ujarnya.
Kedua, semua orang yang bekerja di BUKP Wates dan BUJP Galur itu perangkat Pemda DIY, karena mereka beroperasi berdasarkan Perda No. 1 Tahun 1989, dan disertai serangkaian Peraturan Gubernur DIY.
“Maka semua tabungan dan deposito yang tidak bisa dicairkan oleh BUKP Wates dan BUKP Galur harus diselesaikan semua oleh BPKAD DIY,“ tegasnya.
“Karena masih banyak nasabah yang tetap dirugikan. Dan kepercayaan masyarakat terhadap BUKP akan semakin merosot sebab tidak percaya lagi. Kami mendesak persoalan ini diselesaikan secara menyeluruh kepada semua nasabah yang uangnya telah di setor ke lembaga yang namanya BUKP,” lanjutnya.
Nasib berharap Pemda DIY dalam menyelesaikan masalah BUKP Wates dan BUKP Galur tidak tanggung-tanggung. Karena persoalan di dua BUKP ini sesungguhnya sudah lama terjadi, puluhan tahun. BPKAD Pemda DIY sesungguhnya tahu akan kebobrokan tata kelola BUKP, ini tetapi tetap tidak ada upaya pembenahan dan perbaikan, alias melakukan pembiaran.
Dengan kata-kata lain Pemda DIY membiarkan kejahatan ini dilakukan oleh beberapa gelintir orang yang kedok pegawai BUKP.
“Jika tidak dilakukan pembayaran menyeluruh dan tuntas, resiko berat bisa jadi hari-hari ini akan terjadi rusuh atau penarikan besar-besaran di semua BUKP di seluruh DIY karena penyelesaian masalah setengah hati,” pungkasnya.
Ar/Ed. MN