LimasisiNews, Tanjung Balai (Sumut) –
Kegiatan dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai AKP S. Tambunan SH bersama Instansi terkait gelar penggerebekan Kampung Narkoba di penginapan Alteri Permai, Jalan Alteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, Pada Senin (04/04/2022) Pukul 16.00 WIB.
Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP S. Tambunan SH membenarkan kegiatan Penggerebekan Kampung Narkoba tersebut yaitu dalam rangka menekan peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanjung Balai. Selasa (05/04/2022) yang ditemui di ruangan kerjanya.
Kata Tambunan, personil yang dilibatkan dalam kegiatan yaitu : Sat Res Narkoba 8 personil, BNNK Tanjung Balai 8 personil, Lurah 1 personil, dan Kepala lingkungan 1 personil serta personil Polsek Datuk Bandar 1 orang.
Kemudian dilanjutkannya bahwa dari penggerebekan tersebut telah diamankan 1 orang laki laki bernama Amri Sitorus (25) warga Jalan Sei Kogem Lk V, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai dan terhadapnya dilakukan test urine.
Dari hasil tes urine yang dilakukan terhadapnya dinyatakan Positif menggunakan narkoba
Terhadap tersangka yang positif menggunakan Narkoba tersebut telah dilakukan Interogasi dan selanjutnya telah diserahkan ke Kantor BNN kota Tanjung Balai guna dilakukan Asessment Medis.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dalam keadaan aman dan kondusif, Tandas Tambunan.
(Humas/D.Silalahi)