Lebih lanjut Qumarul mengatakan, sejauh ini Satpol PP DIY sudah melakukan penutupan terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di atas Tanah Kas Desa di antaranya di Kelurahan Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal, Sariharjo dan Ngaglik.
“Yang sudah dilakukan penutupan antara lain: Kelurahan Maguwoharjo, Condongcatur, Caturtunggal, Sariharjo dan Ngaglik,” ucap Hadi lagi.
Selanjutnya, Satpol PP DIY direncanakan minggu depan akan melakukan kegiatan yang sama juga dan saat ini masih dalam proses persiapan. Namun lokasi dan wilayahnya belum bisa disebutkan untuk saat ini.
“Kami berharap ke depannya, lengkapi dulu perizinan baru melakukan aktivitas, bukan melakukan aktivitas sambil memproses perizinan,” pungkasnya.
Arifin/ed. MN