LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Setelah dilakukan proses pemanggilan terhadap pemilik sekaligus pengelola tempat kos eksklusif, Yogya Amazon Green 2 akhirnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat kos tersebut, Kamis (06/07/2023).
Saat dikonfirmasi LimaSisiNews, Muhammad Tri Qumarul Hadi, Seksi Penegakan dan Penyidikan Satpol PP DIY menjelaskan bahwa penutupan tersebut dilakukan karena bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD) Kelurahan Condongcatur tersebut dibangun tanpa ada izin dari Gurbernur.
“Penutupan yang dilakukan terhadap Yogya Amazon Green 2 dan Kanary Society & Space yang dilakukan oleh Satpol PP DIY kemarin setelah pada proses pemanggilan dan pemeriksaan ternyata pihak pengelola maupun pemilik tidak bisa menunjukkan izin gubernur terkait dengan penggunaan Tanah Kas Desa di Kelurahan Condongcatur,” jelas Hadi, Jumat (07/07/2023).
Hal tersebut melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ketentraman, Ketertiiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
“Semua penggunaan tanah desa, sesuai Pergub (Peraturan Gubernur) DIY Nomor 34 Tahun 2017 harus memiliki izin gubernur,” imbuh Hadi.