LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Koordinator Wilayah (Korwil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dani Eko Wiyono menemui sejumlah pihak untuk menyampaikan persoalan ketenagakerjaan di DIY khususnya menyangkut keselamatan kerja. Aksi ini dilakukan untuk merespons kondisi yang masih minimnya jaminan keselamatan kerja bagi para pekerja dan buruh di DIY.
Sebelumnya, Dani menyoal data yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan DIY. Pasalnya, data tersebut menunjukkan 73 persen pekerja di DIY pada 2022 lalu, tidak memiliki jaminan keselamatan kerja. Kondisi ini diperparah dengan masih abainya perusahaan memberikan perlindungan terhadap keselamatan kerja.
Berkaca pada realita tersebut, Dani menyatakan bahwa hal ini sangat membahayakan kalangan pekerja. Apalagi para pengusaha kerap lepas tangan terhadap keselamatan kerja disaat para pekerja mengalami permasalahan hingga berpotensi kematian.
Ketua SBSI Korwil DIY tersebut mendesak BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) DIY agar merespons persoalan ini dengan mengambil sikap tegas kepada perusahaan penunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan agar tak membandel.
Dani mengatakan bahwa untuk mencapai kesejahteraan, para buruh dan pekerja perlu terus diperjuangkan haknya. Perjuangan tersebut dalam kerangka mendorong pemerintah untuk mewujudkan perlindungan dan kepastian terhadap posisi buruh maupun pekerja yang beririsan dengan pengusaha, serta menjamin keberpihakan dalam menggapai kehidupan yang layak.
“Bagi suatu perusahaan, keberadaan buruh dan pekerja harus dipandang sebagai salah satu penentu keberhasilan, kemajuan, dan penopang perusahaan dalam kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Dani saat dikonfirmasi, Rabu (22/02/2023).
Dalam aksinya, Dani menemui sejumlah pihak, di antaranya Kepala BPJS Ketenagakerjaan DIY, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY hingga Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) DIY. Ini dilakukan pasca BPJS Ketenagakerjaan DIY merilis data yang menunjukkan pada 2022 lalu para pekerja di DIY masih minim memiliki jaminan keselamatan kerja.
Persoalan tersebut kemudian disikapi oleh Ketua SBSI Korwil DIY dengan mendesak sejumlah pihak agar segera merespons persoalan tersebut.
“Tidak masalah bila pemerintah berdalih aturan yang mewajibkan perusahaan membayarkan BPJS Ketenagakerjaan sudah sejalan dengan pemenuhan hak buruh dan pekerja khususnya menyangkut jaminan keselamatan kerja, dengan catatan harus ada mekanisme pengawasan yang ketat,” tegas Dani.
Di antara syarat pengawasan yang perlu dikedepankan adalah relevan dengan upaya membereskan persoalan yaitu mampu memproteksi jaminan keselamatan kerja. Kemudian dibuktikan dengan upaya pemanggilan terhadap perusahaan yang menunggak pembayaran, penguatan domain pemerintah dengan regulasi baru untuk menjerat perusahaan penunggak BPJS yang membandel lantas memprosesnya.