LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman memutuskan kelima Terdakwa dalam kasus money politics di Minggir, dengan vonis hukuman satu tahun masa percobaan, Selasa (24/12/2024).
Dalam persidangan, hakim juga menyebut adanya kelalaian jaksa dalam menerapkan aturan perundangan. Di perkara ini, jaksa menyampaikan baik dalam dakwaan maupun tuntutan yakni pasal 187 A ayat (2) Jo Pasal 73 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020.
Semestinya, ketentuan yang digunakan adalah Pasal 187A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 1 tahun 2015.
Sementara itu, terpisah menurut Koordinator Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) Dani Eko Wiyono mengatakan jangan hanya berhenti pada kasus politik uang hari ini saja, kasus-kasus yang terjadi saat pilkada sebaiknya juga jangan hanya berhenti di Bawaslu.