Pihak penambang saat itu berjanji bahwa akan ada kompensasi buat warga yang terdampak dengan nominal tiap bulan Rp. 200.000. Namun sampai saat ini hingga tambang sudah berjalan bertahun-tahun warga baru menerima 2 kali kompensasi.
Pihak pengembang juga akan memperbaiki akses jalan bila terjadi kerusakan dalam hitungan 1×24 jam. Namun saat terjadi kerusakan warga laporan pun tidak ada tindakan. Seperti yang terjadi saat ini gorong-gorong sudah tertutup tanah tak kunjung di benahi.
“Gorong-gorong sudah tertutup timbunan tanah namun tak kunjung di benahi, maka warga berinisiatif akan membenahi dengan sistem swadaya,” tuturnya.
Untuk itu warga sepakat menuntut haknya sesuai dengan kesepakatan dan apa yang sudah di janjikan pihak pertambangan. Adapun tuntutan warga diantaranya:
- Pihak tambang diharapkan mau membenahi akses jalan yang sudah rusak sesuai janjinya.
- Kompensasi yang telah dijanjikan juga harus ditepati dan dilunasi.
- Jam kerja tambang tidak molor karena juga sangat menganggu.
Arifin/rls