LimasisiNews, Simalungun –
Warga Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Penambean Panei, Kabupaten Simalungun dihebohkan dengan seorang pria yang tewas tergantung di pohon aren.
Korban yang mengenakan kemeja merah dan celana coklat itu ditemukan tewas tergantung menggunakan tali seukuran 300 cm pada hari Sabtu (12/02/2022), sekitar pukul 08.00 WIB.
Kapolsek Panei Tongah, AKP Hilton Marpaung S.Sos mengatakan, korban pertama kali ditemukan saksi bernama Juhenson Sinaga dan Rian Marsel Sinaga.
“Saat itu (saksi) pergi mencari korban atas aduan isteri korban yang bernama Delpiani Purba, bahwa korban tidak kembali setelah pergi dari rumah pada pukul 22.00 WIB, hari Jum’at (11/02/2022), untuk membeli rokok ke warung namun tidak kembali”. ujar Kapolsek.
Atas dasar informasi tersebut saksi mencoba mencari korban di ladang milik almarhum orangtua korban, ternyata benar setelah sampai di ladang, saksi melihat korban sudah tergantung di pohon aren milik korban sendiri, kemudian saksi langsung memberi kabar kepada isteri dan keluarga korban, “bahwa saksi telah menemukan korban tergantung di pohon aren”.
Setelah menyampaikan informasi tersebut, kata kapolsek, saksi memanggil Gamot setempat yaitu Bapak Sudirman Sinaga, yang langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Panei Tonga.
Personel Polsek Panei Tonga langsung mendatangai TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memanggil TIM Inafis Polres Simalungun bersama Personel Dinas Kesehatan Puskesmas Panei Tonga guna melakukan olah TKP serta melihat kondisi korban.
Setelah diturunkan dari pohon aren setinggi lebih kurang 15 (lima belas) meter, korban langsung dilakukan pemeriksaan oleh Dorlina Purba yang merupakan petugas puskesmas menyatakan bahwa korban sudah tidak bernyawa lagi.
AKP Hilton menyebutkan, bahwa korban bernama Roselvin Sinaga (43), warga Nagori Simbolon Tengko Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Namun, sambung Kapolsek. Setelah korban sudah kita evakuasi dan diperiksa, tidak ada ditemukan tanda tanda kekerasan pada tubuh korban, ungkap Kapolsek.
Sementara itu, pihak keluarga menolak dilakukan autopsi ke RSUD Djasamen Saragih Pematangsiantar dan membuat surat pernyataan tidak keberatan atas kejadian tersebut.
“Keluarga korban menolak dilakukan otopsi dan membuat surat pernyataan,” sebut AKP Hilton.
(Humas/D.Silalahi)