LimasisiNews, Jakarta –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto telah melakukan gelar perkara terkait korban begal dijadikan tersangka.
Kapolri Sigit menjelaskan, dalam proses gelar perkara tersebut, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas.
“Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat,” kata Sigit yang di kutip dalam akun Instagram @listyosigitprabowo, Sabtu (16/04/2022).
Sigit juga menerangkan terkait kasus tersebut, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya melalui konferensi pers resmi yang akan di laksanakan.
“Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum,” kata Sigit.
Sebelumnya, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup nafas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat setelah mendapat penangguhan penahanan dari penyidik Polres Lombok Tengah.
Yang mana sebelumnya Satreskrim Polres Lombok Tengah sempat menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka atas dugaan kasus dua begal tewas bersimbah darah di jalan raya Kecamatan Praya Timur.
(Robert Nainggolan)