Sesuai keterangan Sdra. WS (Operator Alat berat) menyatakan bahwa, 1 unit alat berat jenis Excavator pengapit kayu merek Komatsu berwarna kuning adalah milik Marga Hutagalung yang beralamat di Kabupaten Tapanuli Utara, 1 unit Truk Trado dengan No Pol BH 8785 MU adalah milik CV. Panalaksak dan mengaku dipekerjakan oleh Saudara AS selaku pengusaha kayu.
Sehubungan dengan adanya penolakan dan aduan masyarakat atas kegiatan Penebangan Hutan Pinus di Desa Hutaginjang Kecamatan Simanindo berdasarkan survey dan pemeriksaan lapangan oleh Dinas Lingkungan Hidup bersama Polres Samosir dan KPH XIII wilayah Dolok Sanggul pada tanggal 15 November 2022 menemukan bahwa lokasi tersebut belum memiliki sertifikat kepemilikan lahan dan telah di konfirmasi dengan Kepala Desa Hutaginjang, Dan hasil pemeriksaan lapangan telah disampaikan kepada Kepala Kepolisian Resor Samosir dengan Nomor Surat 660/776a/DISLINGKUP/XI/2022 tanggal 30 November 2022.
Sesuai dengan permohonan melalui perizinan berusaha berbasis risiko (OSS) an. Maringan Sitanggang kegiatan ini mengandung tingkat risiko tinggi sehingga memerlukan perizinan sesuai peraturan perundang-undangan, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha dan/atau kegiatan yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup pada Lampiran I dengan nomor KBLI 02111 disebutkan bahwasanya Kegiatan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu wajib menyusun dokumen lingkungan yaitu Dokumen AMDAL.
Atas dasar tersebut Tim meminta menghentikan sementara seluruh kegiatan dan/atau aktifitas pekerjaan sampai dipenuhinya persyaratan perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
Tbn