LimaSisiNews, Samosir (Sumut) –
Mendapat pengaduan masyarakat melalui Pemerintah Desa Huta Ginjang ke Kantor Polres Samosir, terkait perambahan pohon pinus yang dilakukan oleh MMS, dkk, Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman, S.H.,S.I.K.,M.H. dengan gerak cepat membentuk tim mengamankan lokasi penebangan hutan pinus pada kemiringan 60-70 Derajat, yang dapat mengakibatkan bencana alam banjir bandang dan tanah longsor di Desa Huta Ginjang, Senin (12/06/2023).
Kegiatan penebangan hutan pinus dengan kemiringan 60-70 derajat itu dapat membahayakan sebanyak 51 (lima puluh satu) unit rumah dan 1 (satu) Sekolah Dasar Negeri yang berada dibawah lokasi penebangan kayu pinus, tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo.
Tim yang hadir pada kegiatan tersebut turut hadir Kepala KPH XIII Dolok Sanggul Bernhard Purba, Kabid Penataan, Penaatan, Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Dinas Lingkungan hidup Kab. Samosir Royson Sihaloho, Kepala Seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH XIII Dolok Sanggul T. Sinurat, Kabag Ops Polres Samosir Kompol M. Hasan, SH.,MH, Kasat Intelkam Polres Samosir AKP Liber Marpaung, Kapolsek Simanindo AKP Nandi Butar-butar, SH, Mewakili Danramil 01 Simanindo Peltu W. Sidabutar, Sekcam Simanindo Belman Sidabuke, Kades Huta Ginjang Rinsan Situmorang, Personil Polres Samosir dan Polsek Simanindo.
Pada saat tim tiba di lokasi perambahan kayu pinus tepatnya di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kecamatan Simanindo, tidak ditemukannya aktifitas masyarakat maupun alat berat yang beroperasi. Namun Personil Polres Samosir bersama tim terkait melakukan pemasangan Police Line di lokasi Perambahan Kayu Pinus yang dimaksud serta membuat video pernyataan untuk tidak melakukan penebangan Pohon Pinus.
Namun atas kerja keras, Tim Polres Samosir Sekira pukul 13.00 WIB tepatnya di simpang empat Gereja HKBP Bolon Pangururan Kec. Pangururan Kabupaten Samosir, Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil mengamankan 4 (empat) Orang pria yang Bernama, Saudara. WS (Operator Alat berat), Sdra. LH (Supir Truck), Saudara. MS (Kernek Supir Truck), dan bermarga M, yang mengendarai 1 unit Truk Trado dengan No Pol BH 8785 MU yang sedang mengangkut 1 unit alat berat jenis Excavator merek Komatsu berwarna kuning yang diduga berasal dari lokasi Perambahan Pohon Pinus di Dolok Nipatil/Lopak-lopak Dusun II Desa Huta Ginjang Kec. Simanindo.