Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur dan diancam dengan 15 tahun kurungan penjara.
Di kesempatan tersebut, Kapolres Pelabuhan Belawan juga menyampaikan terkait kasus perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh tujuh orang.
Dari keterangan pelaku, mereka beraksi dengan berpura-pura memesan barang melalui aplikasi online dengan sistem bayar di tempat (Cash On Delivery/COD).
Setelah barang yang dipesan akan diantar oleh korban, para pelaku mengintai korban dari kejauhan.
“Dengan modus memesan barang melalui aplikasi COD kemudian mereka pantau di jalanan sudah mulai dekat dengan sasaran kemudian para pelaku merampas kendaraannya di jalanan,” terang Janton.
Kapolres juga menegaskan, kepada satu pelaku yang berhasil melarikan untuk segera menyerahkan diri.
Junianto M/Ed. MN