LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Kepolisian Ressor (Polres) Pelabuhan Belawan berhasil mengamankan satu pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur, sebut saja bunga.
Dalam keterangannya pada konferensi pers yang berlangsung di Aula Mako Polres Belawan Selasa (27/08/2024).
AKBP Janton Silaban mengatakan bahwa aksi yang dilakukan pelaku dengan berpura-pura menawarkan diri untuk mengantar korbannya pulang ke rumah
dengan bujuk rayu pelaku yang merupakan teman dari orang tua korban,
Si pelaku ini modusnya pura-pura menegur dan memperdaya korbannya seolah-olah dia teman orang tuanya,” ujarnya.
Lebih lanjut Janton menjelaskan bahwa akibat termakan tipu daya pelaku, korban lantas dibawa mengelilingi seputaran kawasan Belawan.
“Korban sempat menanyakan kepada pelaku mau dibawa ke mana, namun pelaku kembali membawa korban mencari tempat sepi,” ucap Kapolres.
Sesampainya di tempat yang sepi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan menyetubuhi korban yang masih berusia 10 tahun.