Untuk mencari sebab kematian korban, polisi kemudian melakukan penggalian kuburan almarhum M yang telah dikubur selama 5 hari.
Dari hasil visum serta olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), Polisi mengungkapkan bahwa kematian korban diakibatkan kekerasan dan menetapkan tersangka RP sebagai pelaku pembunuhan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana dengan hukuman hukuman penjara seumur hidup.
Selain kasus pembunuhan, Kapolres Pelabuhan Belawan juga memaparkan terkait kasus penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh dengan tersangka Al Ikhsan (39) warga Kelurahan Titi Papan. Tersangka saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
HMS/ Tim LimaSisiNews/Ed. MN