LimasisiNews, Asahan (Sumut) –
Setelah dibuat pengaduan masyarakat yang ditujukan langsung kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi S.I.K, M.M, M.H, Ketua tim penyelesaian koperasi W.Manik meminta kepada penyidik unit ekonomi Polres Asahan untuk segera memanggil orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan penyelewengan keuangan Koperasi Unit Desa Perkebunan Inti Rakyat (KUD PIR) Pelita Sukses Mandiri Silau Jawa senilai Rp1,3 miliar. Demikian dikatakan W.Manik kepada awak media, Jum’at (04/10/2024) di Kisaran.
Pengaduan yang disampaikan ke Polres Asahan atas dugaan penyelewengan keuangan Koperasi yang diduga kuat melibatkan oknum Ketua, Sekretaris, dan Bendahara serta Badan Pemeriksa (Bapem) yang kini nama koperasi diganti menjadi koperasi Pelita Sukses Mandiri.
KUD PIR Pelita Sukses Mandiri yang berdomisili di Desa Silau Jawa, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara ini bergerak di usaha perkebunan kelapa sawit sejak bertahun-tahun lamanya belum pernah dilakukan audit independen dari eksternal. Diduga kuat pengurus selalu menikmati dana empuk keuangan Koperasi tanpa hambatan hingga kurun waktu 3 tahun terakhir terendus penyelewengan senilai Rp1,3 miliar dan kini sudah dalam penanganan penyidik unit ekonomi kepolisian Polres Asahan, Jelas W.Manik.
Ketua Tim Penyelesaian W.Manik meminta kepada Kapolres Asahan dan pihak penyidik Unit ekonomi untuk segera memanggil/mengundang semua pengurus koperasi Pelita Sukses Mandiri.
“Saya mewakili anggota/peserta KUD PIR sangat kecewa dan dirugikan atas ulah dan perbuatan oknum pengurus koperasi.Banyak kejanggalan-kejanggalan yang menjadi temuan kami yang dilakukan oleh pengurus.” Sebut W.Manik.
“Bukti-bukti penyelewengan uang koperasi sudah ada semua dan siap ditunjukkan ke pihak penyidik kepolisian tanpa ragu. Sekali lagi kami berharap kepada penyidik segera panggil mereka dan jika terbukti ada unsur tindak pidana segera ditahan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ungkap W.Manik.
Dugaan penyelewengan keuangan Koperasi Rp1,3 miliar ini kami sampaikan berdasarkan data dan bukti yang kami miliki. Terhitung sejak tahun 2021 (pupuk) hingga tahun 2023 keuangan yang dikelola oleh pengurus koperasi banyak ditemukan kejanggalan-kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Lebih lanjut, W.Manik membeberkan bahwa KUD PIR Pelita Sukses Mandiri kami mengelola perkebunan kelapa sawit seluas 490 hektar di Silau Jawa, dan 42 hektare di tanah loga Sei Nadoras dengan jumlah peserta 304 Kepala Keluarga.
“Laporan atau pengaduan yang kami sampaikan kepada Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, S.I.K, M.M, M.H terkait temuan dugaan penyelewengan uang koperasi senilai Rp1,3 miliar dan hasil Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pelita Sukes Mandiri Desa Silau Jawa yang mana para pengurus dan Badan Pengawas (Bapem) tidak mau melakukan dan melaksanakan putusan RAT, beber W.Manik.
Adapun putusan RAT yaitu harus melakukan audit eksternal yang independent, kemudian berdasarkan hasil rapat koreksi dan klarifikasi antara pengurus dan anggota tanggal 23 Juli 2024 yang dihadiri oleh 42 orang anggota uang mewakili menetapkan melakukan audit eksternal dengan menghadirkan auditor, menunjuk Salman Sirait, S.H (anggota Bapem) sebagai kordinator dan anggaran biaya untuk audit eksternal ditanggung oleh produsen koperasi Pelita Maju Mandiri yang ditandatangani oleh Ketua koperasi P.Manurung, Bapem I IK.Manurung dan Bapem II H.Manik berikut perwakilan dari anggota koperasi.
Kemudian yang anehnya lagi, hasil rapat koreksi dan klarifikasi antara anggota dan pengurus tidak pernah dilaksanakan hingga sekarang. Pengurus tidak pernah mau menandatangani atau membuat surat permohonan untuk audit eksternal sebagai salah satu prosedur dilakukan audit. Jika memang tidak ada penyelewengan yang dilakukan oleh pengurus, seharusnya mereka bersedia untuk diaudit? Ada apa dengan mereka para pengurus? Cetus W.Manik dengan nada kesal.