Di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Unit Personil Polres Samosir serta masyarakat yang hadir PM (43), sebagai tersangka, memperagakan delapan adegan yang terjadi saat di lokasi.
Selain itu, tersangka disambut isak tangis dari sang istri dan sejumlah keluarga yang hadir.
Adapun rekontruksi ini digelar kiranya untuk mengetahui atas kisah kejadian mau pun motif yang sebenarnya dari pada tersangka/pelaku pembunuhan tersebut.
Dalam acara gelar rekonstruksi tersebut turut hadir, Waka Polres Samosir, Kompol. Saut Tulus Panggabean, S.H.; Kabag Ops., Kompol. M. Hasan, S.H., M.H.; Kasat Intelkam, AKP Liber Marpaung.; Kasat Samapta, AKP Tito; Kasat Binmas, IPTU Hasudungan Rajagukguk; Kanit III Sat Reskrim, IPDA Janoslan Sinaga,S.Tr.K.; Tim INAFIS, P.S; Kanit. Reskrim Polsek Pangururan AIPDA Royanto Purba, S.H; JPU, Nova Ginting, Roland Tampubolon.
Sebelumya, pada Minggu (30/04/2023) lalu, telah terjadi perkelahian antara dua bersaudara kandung berinisial BM (47), dan PM (43), warga Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Akibat dari perkelahian tersebut, satu di antaranya, yaitu BM (47), sang kakak tewas.
Rps/ed. MN