LimaSisiNews, Paluta (Sumut) –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Lawas Utara (Paluta) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyerahkan penetapan perwalian dua anak perempuan yakni NH (4) dan AFH (5) kepada Yayasan Tor Tabu Bilah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), Panti Asuhan Al-Masykuriah.
Penyerahan perwalian kedua anak perempuan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kejari Paluta, Dr. Hartam Edyanto, S.H. M.H., didampingi Kepala Seksi (Kasi) Datun, Jan Maswan Sinurat, S.H., kepada Pemohon Panyambung Harahap selaku Ketua Yayasan Tor Tabu Bilah LKSA, Panti Asuhan Al-Masykuriah dan Tukmaida Pohan (istri Pemohon) di Aula Kantor Kejari, Kamis (28/11/2024).
Kasi Intelejen, Erwin Efendi Rangkuti, S.H., menjelaskan bahwa penyerahan perwalian adalah hasil dari permohonan perwalian anak yang telah diajukan Pemohon ke Pengadilan Agama Negeri Tapanuli Selatan (Tapsel) beberapa waktu lalu.
“Kedua anak perempuan itu kini berada di bawah perwalian Pemohon, sesuai dalam pembacaan penetapan permohonan perwalian yang diajukan pada pokoknya Pengadilan Agama Negeri Tapanuli Selatan mengabulkan permohonan Pemohon,” katanya, Jum’at (29/11/2024).