Ada pun isi deklarasi yang dicetuskan adalah:
- Menolak peredaran dan penyalahgunaan Narkoba serta menolak segala bentuk perjudian di Desa Sei Silau Timur;
- Kami siap membantu penegak hukum untuk memberantas peredaran Narkoba dan perjudian demi menyelamatkan masyarakat dan generasi muda.
Sementara itu, Camat Buntu Pane, Rahmat Hidayat Rambe, S.I.P., melalui Sekretaris Camat (Sekcam), Hiskia Lopiga Tarigan, S.STP., M.A.P., menyampaikan apresiasi yang besar terhadap omak-omak Desa Sei Silau Timur yang telah berani menggerebek lokasi perjudian serta mengamankan mesin-mesin judi untuk selanjutnya di serahkan ke Polres Asahan.
Turut hadir dalam deklarasi penolakan peredaran narkoba dan perjudian di Desa Sei Silau Timur, tampak unsur Muspika Kecamatan Buntu Pane, Camat Buntu Pane Rahmat Hidayat Rambe, S.I.P., diwakili Sekcam, Hiskia Lopiga Tarigan, S.STP, M.AP.; Kapolsek Prapat Janji, AKP J.T. Siregar; Danramil 13, Kapten Inf Mulyanto; Ketua MUI Kecamatan Buntu Pane, Ustadz Jalaluldin; Kades Sei Silau Timur, Wartiman; Ketua TP. PKK, Ny. Kusmiati Wartiman; seluruh perangkat Desa berikut Kepala Dusun (Kadus), Ketua BPD, LPM, OKP, Ketua perwiritan se-Desa Sei Silau Timur, tokoh agama, tokoh masyarakat serta undangan lainya.
maston/ed. MN