“Sesuai dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum menjadi desa wisata. Antara lain harus ada Pokdarwis terlebih dulu. Atau harus ada inisiatif dulu dari masyarakat. Ada potensi wisata yang bisa dikembangkan, seperti (potensi) alam, budaya, kuliner, dan lainnya. Prinsipnya, pengelolaan desa wisata itu harus kompak, bersama-sama. Dan yang penting, jangan obor blarak,” jelasnya.
Kadarwati yang jadi pembicara ketiga dalam sosialisasi tersebut mengatakan, desa wisata dibentuk untuk memberdayakan masyarakat agar dapat berperan sebagai pelaku langsung dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian dalam menyikapi potensi pariwisata atau lokasi daya tarik wisata di wilayah masing-masing desa.
“Ada tiga komponen untuk membangun sebuah desa wisata. Satu, memiliki potensi wisata. Dua, minat dan kesiapan masyarakat terhadap pengembangan destinasi wisata setempat. Dan tiga, keunikan konsep desa wisata,” ucap Kadarwati yang juga anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari fraksi PDI Perjuangan ini.
Ia juga mengatakan, ada banyak manfaat dari pengembangan desa wisata ini.
“Pariwisata dapat membantu menjaga kelestarian budaya nasional dan lingkungan hidup. Dengan hadirnya banyak wisatawan akan membuat masyarakat setempat lebih peduli akan kelestarian daya tarik wisata, baik itu seni budaya tradisional, keindahan alam, maupun bangunan dan peninggalan bersejarah,” pungkasnya.
Arifin/MN