LimaSisiNews, Klaten (Jateng) –
Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Kadarwati mengadakan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengembangan Desa Wisata. Kadarwati menggelar sosialisasi itu di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten, Sabtu (12/11/2022) sore.
Sosialisasi ini menampilkan tiga narasumber, yaitu Camat Trucuk, Rabiman, Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten, Sri Nugroho, dan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Kadarwati.
Rabiman yang tampil sebagai pembicara pertama menyampaikan bahwa Kecamatan Trucuk terdiri dari 18 desa. Kini, semua desa sudah menganggarkan dana untuk pengembangan desa wisata. Mereka diminta untuk mengembangkan potensi dan ikon yang ada di desa masing-masing.
Seperti Desa Mandong yang memiliki potensi wisata berupa sendang dan kegiatan kuliner seribu pincuk. Desa Palar dengan cagar budaya makam Raden Ngabehi Ronggowarsito. Desa Kalikebo dengan budaya reog dan pusat kulinernya yang berada di lapangan desa, dan sebagainya.
“Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, maka setiap Desa wajib memiliki desa wisata, agar desa tersebut menjadi mandiri,” tuturnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Klaten, Sri Nugroho menjelaskan kalau sampai saat ini, sudah ada 33 Desa Wisata, dan 26 Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) Bupati Klaten.