LimaSisiNews, Kulonprogo (DIY) –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI laksanakan observasi terkait pengajuan Kabupaten Kulonprogo sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi di Aula Adikarto, Rabu (27/03/2024).
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno menjelaskan program ini merupakan kelanjutan dari program sebelumnya, yaitu Desa Antikorupsi.
“Program Kabupaten/Kota Antikorupsi kami mulai tahun ini sampai 2027 mendatang,” kata Rino.
Dijelaskan Rino, program tersebut diperlukan lantaran tingkat Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki kasus korupsi terbanyak dari total 601 kasus di periode 2004—2023. Ratusan kasus tersebut dirangkum oleh KPK RI. Oleh sebab itu ia menilai perlu ada percontohan dari kabupaten/kota di Indonesia dalam upaya pencegahan korupsi. Salah satunya Kulonprogo yang saat ini baru dicalonkan sebagai percontohan.
“Berdasarkan analisis yang kami lakukan, Kulonprogo memenuhi kriteria untuk dilakukan observasi sebagai calon percontohan,” jelas Rino.
Sebelumnya KPK RI pun telah berkomunikasi dengan seluruh provinsi di Indonesia agar mengajukan Kabupaten/Kota yang dijadikan calon percontohan. Adapun Kulon Progo diajukan lewat Inspektorat Daerah DIY.