LimasisiNews, Pematangsiantar (Sumut) –
Keadilan itu merupakan kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal. Diskusi mengenai bentuk dan perwujudan keadilan telah dimulai sejak berkembangnya teori-teori filsafat manusia.
Advokasi Hukum SBSI Siantar-Simalungun, Alfianto SH mengatakan semenjak diangkatnya Plt dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar telah membuat Keputusan semena-mena tanpa mekanis SOP untuk memecat Juru parkir di kota Pematangsiantar yang kita banggakan ini.
“Bahkan Plt kadis perhubungan kota siantar tidak melibatkan jajajaran bawahan yang membidangi Perpakiran kota Siantar untuk mengambil keputusan dalam hal untuk memecat juru Parkir yang telah membantu untuk meningkat PAD kota Pematangsiantar selama ini.
Lanjut menambahkan, besar harapan kepada Plt walikota pematangsiantar untuk mencopot Plt kadis Perhubungan Kota pematangsiantar yang saat ini masih di Pimpin oleh dra kartini Asmaralda batubara MM, semena-mena memecat Juru parkir di kota pematangsiantar tanpa mekanis SOP demi terwujudnya menuju Siantar Sehat, sejahtera dan Berkualitas. Senin (06/06/2022).
“Meminta kepada ketua dewan perwakilan rakyat kota Siantar yang saat ini dipimpin oleh Timbul marganda lingga untuk menampung aspirasi kami yang telah di pecat sebagai juru parkir dan berharap besar untuk mengadakan Rapat dengar pendapat bersama Plt kadis Perhubungan dan mengundang kami yang telah tertindas ini.