LimaSisiNews, Medan (Sumut) –
Persiapan pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII yang akan berlangsung di Sumatera Utara (Sumut) dan Aceh kini mendapat perhatian lebih, tidak hanya dari para atlet, tetapi juga dari jurnalis lokal yang bersiap untuk meliput ajang bergengsi ini. Namun, sejumlah jurnalis lokal mengeluhkan kendala yang mereka hadapi akibat kebijakan Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Kominfo Sumut) yang diduga memperumit proses akreditasi media untuk meliput acara tersebut.
Para jurnalis menyatakan bahwa mereka diminta untuk menunjukkan sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan media mereka harus terverifikasi oleh Dewan Pers sebagai syarat utama untuk mendapatkan akreditasi meliput PON XXII. Kebijakan ini dianggap tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Nomor: 40 Tahun 1999 tentang Pers (UUD Pers).
“Ini adalah kesempatan besar bagi kami untuk meliput peristiwa nasional, namun Kominfo Sumut justru memberlakukan syarat yang sangat memberatkan. Banyak jurnalis yang sudah berpengalaman di lapangan namun belum sempat mengikuti UKW, dan kini mereka terancam tidak bisa meliput PON,” ujar seorang jurnalis olahraga dari salah satu media lokal di Medan.
Situasi ini dinilai dapat mengurangi kualitas pemberitaan lokal terkait PON XXII, karena media yang memiliki akses untuk meliput terbatas pada mereka yang memenuhi persyaratan administratif yang ketat.