Dani berharap agar perusahaan/pengusaha bisa memberi THR tepat waktu dan sekali pembayaran serta tidak boleh dicicil;
“Jika tidak dilakukan sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024, maka kami akan lakukan pelaporan terhadap perusahaan yang melanggar,” tandasnya.
Dani berharap apa yang diharapkan buruh/pekerja untuk memeriahkan saat merayakan hari raya dapat terlaksana dengan baik.
Arifin/Ed. MN