LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 2024 (1 Syawal 1445 Hijriah [H]), Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendesak seluruh perusahaan/pengusaha untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu sesuai Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024.
Hal tersebut ditegaskan Koordinator Wilayah (Korwil) KSBSI DIY, Dani Eko Wiyono kepada LimaSisiNews di kediamannya, Selasa (02/04/2024).
“Maka kami dari KSBSI DIY menghimbau kepada kepada seluruh perusahaan/pengusaha untuk untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,” tandasnya.