“Dan kemarin setelah menjalani sidang beberapa kali, akhirnya Vera divonis 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan penjara,” tutupnya.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) SLEMAN Nomor 187/Pid.B/2024/PN Smn Tanggal 25 Juni 2024, Vera Wahyudiyanti dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
PN Sleman menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Kemudian menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
Terpisah, koordinator Pos-Pera, Dani Eko Wiyono selaku tim yang diberi kuasa pihak Nurul dan suaminya menegaskan, pihaknya melalui pengacaranya berharap agar tersangka Vera bisa dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan diberikan efek jera.
“Kami minta si Vera ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya dan kalau bisa diberikan efek jera agar tidak ada lagi korban yang Ia tipu, karena ternyata korban dari Vera ini bukan cuma Bu Nurul saja,” tandasnya.
Akibat ulah Vera ini, Nurul mengalami kerugian sebesar Rp.90.600.000,-.
Dan ternyata Vera ini juga diduga melakukan penipuan dengan beberapa korban diantaranya sdr Gelegar Alam Himawan dan ibu Ani Noviani yang juga hadir dalam jumpa pers tersebut.
Arifin