LimaSisiNews, Sleman (DIY) –
Vera Wahyudiyanti tersangka dalam kasus penipuan kepengurusan proses legalitas tanah milik Nurul dan suaminya ternyata juga sebelumnya sudah pernah ditahan dengan kasus yang sama di Rumah tahanan (Rutan) pondok bambu, Jakarta .
Hal tersebut diungkapkan Nurul Farida dan Suryono Mugi Raharjo (suami) saat menggelar jumpa pers kepada LimaSisiNews, Rabu (26/06/2024)
Ia menceritakan, awal pertemuannya dengan tersangka Vera ini dikenalkan oleh temannya, agar bisnis property yang ia jalankan makin maju.
“Pertemuan saya dengan Vera ini awalnya dikenalkan sama teman saya,. Awal Ia menawarkan agar usaha saya dibidang property ini lebih maju lagi. Kemudian setelah itu terjalinlah kerjasama, karena menurutnya orang ini pinter dan berpengalaman dibidang properti,” papar Nurul.
Lebih lanjut Nurul mengatakan, setelah sekian lama usaha berjalan, kemudian Ia menceritakan tentang kepengurusan legalitas salah satu tanah miliknya kepada Vera dan waktu itu Vera mengatakan bahwa Ia punya kenalan yang bisa membantu kepengurusan legalitas tanah miliknya tersebut yanga ada di wilayah Kalurahan Wedomartani.
“Dia (Vera) bilang akan membantu kepengurusan legalitas tanah tersebut,” katanya.
Namun setelah sekian lama dan Nurul bersama suaminya sudah diminta uang sebesar Rp. 90.600.000,- , ternyata proses tersebut tidak diurus oleh Vera. Setelah dikonfirmasi, ternyata prosesnya dipending karena harus menggunakan pengacara.
Kemudian Nurul ambil langkah untuk melaporkan Vera ke Kepolisian agar diproses secara hukum.