LimaSisiNews, Padang Lawas (Sumut) –
Ketua Pelaksana Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Andriyansyah memimpin langsung eksekusi fisik atas 47.000 hektare kebun sawit, tiga Pabrik Kelapa Sawit (PKS), serta bangunan dan aset lainnya yang dikelola eks PT. Torganda di kawasan Hutan Regara Register 40, Sumatera Utara (Sumut).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Idianto, S.H., M.H., selaku Jaksa Eksekutor menjelaskan bahwa eksekusi fisik tersebut mencakup dua lokasi, yakni 24.000 hektare di Bukit Harapan, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), dan 23.000 hektare di Patogu Janji, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas).
Penyitaan tersebut ditandai dengan pemasangan plang di depan PKS PT. Torganda, Bukit Harapan Simangambat. Plang itu bertuliskan bahwa lahan 47.000 hektare tersebut kini berada dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia c.q Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pasca-eksekusi, pengelolaan lahan akan dialihkan dari Kejagung ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Selanjutnya, KLHK akan menyerahkannya ke Kementerian BUMN untuk dikelola oleh PT. Agrinas.
“Ini bukti komitmen Negara dan Pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum terhadap kawasan hutan yang telah beralih fungsi menjadi perkebunan sawit selama hampir 18 tahun, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap,” kata Harli.