LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Hari ini, mantan Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kadispertaru) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Krido Suprayitno, menjalani sidang perdana kasus mafia Tanah Kas Desa (TKD) Nologaten, Caturtunggal, Sleman.
Ada pun agenda sidang yakni pembacaan dakwaan. Krido Suprayitno, yang dijadwalkan menjalani sidang pada pukul 09.00 WIB di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Jogja, hari ini, Selasa (07/11/2023).
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY telah menetapkan Krido menjadi tersangka kasus mafia TKD pada 17 Juli 2023 lalu.
Kajati DIY Ponco Hartanto menerangkan penetapan tersangka ini hasil perkembangan penyidikan dari perkara yang dilakukan oleh terdakwa Robinson Saalino, Direktur PT Deztama Putri Sentosa.
Krido diduga menerima gratifikasi untuk memuluskan aksi terdakwa Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani Kalasan Sleman sekitar Tahun 2022 dengan luas sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp4,5 miliar. Untuk total hasil keseluruhan gratifikasi yang diterima Krido sebesar Rp4,7 miliar.
Untuk sidang perdana hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya terhadap eks kepala Dispertaru DIY, Krido Suprayitno.
“Dakwaannya kita kombinasi, ya. Pertama, Primair itu melanggar Pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Subsidernya Pasal 3,” papar JPU, Vivit Iswanto kepada wartawan usai sidang.