LimaSisiNews, Yogyakarta (DIY) –
Dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-64 tahun 2024 Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta (Kejati DIY) ikut berperan dalam kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) melalui kegiatan Penyuluhan Hukum progam Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Yogyakarta, Kamis (18/07/2024).
Pihak Kejati DIY menyajikan materi yang berjudul “Pendidikan Anti Korupsi, Pemberantasan Judi Online, Pentingnya Budaya Menabung dan Berinvestasi” yang diikuti oleh 324 siswa-siswi kelas 10 dan pengurus OSIS (Organisasi Siswa Intra Sekolah) beserta 2 guru pendamping.
Sebagai narasumber, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY, Herwatan, S.H., dan Jaksa Fungsional di Bidang Intelijen Kejati DIY, Arifiyah Minarti, S.H.
“Sering terjadi pada lingkungan sekolah, yaitu dengan tindakan atau perilaku yang dianggap sepele misalnya di kantin sekolah makan gorengan 5 biji tapi yang dibayar hanya 2 biji, atau pelanggaran tata tertib sekolah yang semestinya jam masuk sekolah jam 07.00 akan tetapi ada siswa yang masuk sekolah jam 08.00. Hal ini kalau didiamkan tanpa ada teguran atau sanksi maka anak tersebut beranggapan bahwa yang dilakukan benar, atau dianggap suatu kewajaran,” kata Herwatan, dalam siaran persnya, Jumat (19/07/2024).
“Anak tersebut tidak sadar bahwa hal itu akan menjadi bibit-bibit perbuatan korupsi kelak dikemudian hari manakala anak tersebut sudah bekerja yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Negara. Sehingga Penkum Kejati DIY peduli untuk memberikan edukasi melalui Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa siswi agar selalu membiasakan diri dengan bersikap jujur dan disiplin taat kepada aturan,” imbuhnya.
Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi memberikan ruang kepada masyarakat untuk dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 berupa hak dan tanggung jawab dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Ini mengandung makna bahwa setiap individu dalam masyarakat bertanggung jawab untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Pencegahan tersebut dimulai dari masing-masing individu tanpa mengenal usia,” tuturnya.
Inilah salah satu yang mendasari Penkum Kejati DIY memberikan materi Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Pendidikan Anti Korupsi. Hal ini juga mendasarkan pada Pasal 30 B UU No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang mengatur Kejaksaan berwenang melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme.