Menyatakan terdakwa Andi Sofyan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama” sebagaimana dalam Dakwaan Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU (Undang-Undang) Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Andi Sofyan, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
“Menghukum terdakwa Andi Sofyan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp175.000.000,- dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat di sita oleh jaksa untuk membayar uang pengganti,” papar Herwatan.
“Apabila harta benda yang disita tidak cukup untuk membayar uang pengganti maka terdakwa menjalani pidana penjara sebagai pengganti uang pengganti selama 1 (satu) tahun,” lanjutnya.
Menyatakan Barang Bukti Nomor: 1 – 35 terlampir dalam berkas perkara, barang bukti nomor 36 – 51 dikembalikan kepada Primasworo Armaran Tika, Barang Bukti Nomor: 52 dikembalikan kepada Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Wahyu Budinugroho, S. Si., M. T., dan seterusnya.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,-
Arifin/Ed. MN