LimaSisiNews, Dublin (Irlandia) –
Pemerintah Irlandia pada Rabu (08/03/2023) mengumumkan akan menggelar referendum pada November nanti untuk menentukan penghapusan pasal undang-undang dasar yang menyatakan keberadaan wanita adalah di rumahnya.
“Dengan puas hati saya menyatakan bahwa pemerintah berencana menggelar sebuah referendum untuk mengamendemen konstitusi kita dalam rangka mengakui kesetaraan gender dan menghapus pasal kuno terkait ‘wanita adalah di rumah’,” demikian pernyataan Perdana Menteri Leo Varadkar yang disampaikan Rabu (08/03/2023), bertepatan dengan Hari Wanita Sedunia.
“Sudah sangat lama wanita dan anak perempuan memanggul beban yang tidak setara dalam tugas merawat, terdiskriminasi di rumah dan di tempat kerja, menjadi korban objektifikasi, dan hidup dalam ketakutan akan kekerasan rumah tangga atau berbasis gender,” kata dia, menambahkan.
Dinamika perubahan sosial yang terjadi di Irlandia, yang mayoritas warganya beragama Katolik, telah memicu puluhan amendemen konstitusi yang pada pengesahannya tahun 1937 amat kental dengan nilai Katolik.
Walaupun pelarangan aborsi telah dihapus dan pernikahan sesama jenis telah diakui dalam konstitusi Irlandia, pasal-pasal kuno terkait peran wanita di masyarakat masih belum dihapus.