“Ruang lingkup pemeriksaan mencakup tiga aspek utama, yaitu, Capaian Kinerja Kesejahteraan Masyarakat, Capaian Kinerja Daya Saing Daerah dan Capaian Kinerja Pelayanan Umum,” paparnya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta menyampaikan bahwa RPJMD disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, namun dalam periode 2021-2025 ini baru dapat diimplementasikan selama empat tahun. Oleh karena itu, masih terdapat beberapa target yang belum sepenuhnya tercapai.
“Setidaknya dalam enam aspek utama pembangunan daerah,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan pentingnya pemeriksaan ini untuk memberikan gambaran terkait efektivitas kebijakan yang telah diambil. Salah satu perhatian khusus yang diminta kepada Inspektorat adalah evaluasi terhadap upaya tegas Pemkab Gunungkidul dalam menindak pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk pemecatan ASN yang melanggar aturan.
“Kami menyadari bahwa selama 4 (empat) tahun terakhir, dalam menjalankan kebijakan tentu ada tantangan dan kendala. Oleh karena itu, kami meminta Inspektorat DIY untuk memberikan rekomendasi jika terdapat kebijakan yang dinilai kurang tepat agar bisa diperbaiki ke depan,” ungkap Bupati.
Pemeriksaan akhir masa jabatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan. Hasil dari pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan masukan strategis bagi Pemkab Gunungkidul guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat di masa mendatang.
BW