LimasisiNews, Labusel –
Sepertinya Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan kurang begitu merespon dan menanggapi surat pengaduan dari masyarakat ataupun melalui lembaga.
Pasalnya salah satu surat pengaduan masyarakat melalui perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Labuhanbatu Selatan dengan Nomor : 020/pd-pkn-ls/Agustus/2021 perihal pengaduan adanya indikasi dugaan penyelewengan Anggaran Dana Desa tahun 2018 dan 2019 di Desa Kampung Perlabian dan Desa Teluk Panji II yang diterima Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan tertanggal 10 Agustus 2021 hingga berita ini diterbitkan belum ada kejelasan maupun penyelesaiannya dari pihak terkait.
Untuk mengetahui dan mencari informasi mengenai hal tersebut , awak media mencoba menelusuri ke pihak Inspektorat Daerah Labuhanbatu Selatan Kamis (30/12/2021).
Ketika awak media tiba dikantor Inspektorat yang berada diseputaran Kantor Bupati Labuhanbatu Selatan , pegawai yang ada dikantor tersebut mengarahkan awak media untuk bertemu dengan Sekretaris Inspektorat Daerah Labuhanbatu Selatan Syamsuddin Nasution SH di ruangannya.
Ketika awak media mempertanyakan tentang surat pengaduan masyarakat melalui Perkumpulan PKN Labuhanbatu Selatan kapada Sekretaris Inspektorat Daerah tersebut, beliau menjawab bahwa surat tersebut memang ada masuk ke kantor Inspektorat Daerah Labuhanbatu Selatan.
“Untuk surat pengaduan dari PKN tersebut memang ada masuk pada tanggal 10 Agustus 2021 sesuai daftar yang ada dan tertulis dibuku” jawab Sekretaris tersebut.
Namun ketika awak media mempertanyakan bagaimana kelanjutan surat tersebut, beliau menjawab kurang begitu mengetahuinya.
“Saya nggak tahu bagaimana karena ada bagiannya masing-masing” ucap beliau.
Ketika ketua PKN Kabupaten Labuhanbatu Selatan Hendra Harahap dikonfirmasi melalui telpon selulernya mengatakan merasa heran dengan pihak Inspektorat Daerah Labuhanbatu Selatan.
“ini sudah mendekati penghujung tahun tapi hasil laporan dari masyarakat tentang penyelewengan dana desa juga belum digubris dan belum ada penyelesaiannya.
Ada apa dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Selatan?
Apakah kurang efisien mereka bekerja atau tak maksimalnya sistem itu?” sebut Hendra Harahap.
Ketua PKN Kabupaten Labuhanbatu Selatan tersebut berharap agar pihak Inspektorat dapat memaksimalkan kinerjanya sehingga segala bentuk pengaduan masyarakat yang telah merugikan keuangan negara dapat ditindak lanjuti secara profesional dan cepat.
(KS)
Discussion about this post