Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa pelaku memerintahkan kedua pelaku untuk membakar rumah korban.
“Tersangka B memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak Pertalite dan Solar yang dicampur dan digunakan membakar rumah korban,” jelas Hadi.
Polisi masih belum menentukan motif para pelaku melakukan aksi pembakaran ini yang terekam sangat jelas dari CCTV di sekitar rumah korban, Sempurna Pasaribu
“Penyidik memiliki keyakinan dan berdasarkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan B alias Bulang sebagai tersangka,” pungkasnya.
Rilis Humas Polda Sumut/Junianto Marbun/Ed. MN